Posting
: Nur Ikhsan S., Hum (Iqsan Dwi Candra Alwayss Blink Querz)
RIWAYAT
PERKEMBANGAN MARGA DI ULUAN (SUMATERA SELATAN)
₪ Asal Usul
Tidak ada data-data tertulis yang
didapati dan menunjukkan bila saatnya sistem pemerintahan Marga ini mulai
dipakai di Sumatera Selatan. Namun demikian kita coba menelusuri gerak
perkembangannya, mulai dari pertumbuhan bangsa-suku bangsa di uluan Sumatera
Selatan.
J.W Van Royen dalam bukunya “De
Palembangsche Marga” tahun 1927, mengungkapkan bahwa penduduk uluan
Sumatera Selatan bermula dari tiga pusat pegunungan, yaitu di sekitar Danau
Ranau, di datarn tinggi Pasemah dan daerah Rejang. Tiga pusat pegunungan itu
kini kita kenal dengan nama GUNUNG SEMINUNG, GUNUNG DEMPO dan GUNUNG KABA. Dari
Seminung/Danau Ranau, Jelma Daya turun kemudian menyusuri sungai, sepanjang
Sungai KOMERING sampai Gunung Batu. Dari Gunung Dempo dan sekitarnya,
orang-orang Pasemah (dan Serawai) menyebar menempati pinggiran sungai Lematang,
Enim, Kikim, Lingsing, Musi Bagian Tengah dan Ogan. Dari sekitar Gunung Kaba,
orang-orang Rejang menyelusuri sungai Musi bagian Hulu dan Rawas, Lematang
bagian Hilir melalui sungai Keruh dan Penukal.
Penyebaran ketiga rumpun suku bangsa
inilah yang merupakan sumber dari kelompok-kelompok etnis di uluan Sumatera Selatan.
Karena pola pemukiman mereka berorientasi ke sungai dan antara sungai yang satu
dengan sungai lainnya belum terhubungkan menjadi satu seperti yang kita jumpai
sekarang (bermuara di sungai Musi), maka ketiga rumpun suku bangsa ini
berkembang sendiri-sendiri melahirkan sub-sub kelompok etnis yang penamaannya
didasarkan pada penamaan aliran-aliran sungai seperti Komering, Ogan, Lematang,
Kikim dan Musi. Disamping nama-nama lain yang secara tradisional masih
dipertahankan. Walaupun demikian ciri-ciri mereka yang berasal dari tiga
kelompok besar tersebut. Terutama dipandang dari segi bahasa dan budaya
lainnya, masih tampak jelas kelihatan.
D pinggir sungai-sungai itu
masing-masing rumpun suku bangsa ini menyebar membagi diri dalam
kelompok-kelompok kekerabatan dekat atau satu Ke-Puh-Yangan. Mereka menempati
loksai tertentu, dan tertentu pula batas-batasnya, tempat mana dikemudian hari
kita kenal dengan nama Dusun. Warga dusun ini lambat laun berkembang dan
menyebar pula ke daerah sekitarnya dan mengelompok ke dalam bentuk umbul,
talang atau sosokan. Sesudah umbul, talang atau sosokan ini berkembang, maka ia
menjelma menjadi dusun-dusun baru. Namun mereka masih mengikatkan diri dengan
dengan dusun tua sebagai dusun induk. Inilah tampaknya yang merupakan cikal-bakal
dari Marga yang kita kenal sekarang.
Gunung Seminung dan
Danau Ranau (tinggi 1954 Meter)
Tempat cikal-bakal masyarakat Sekala Brak
(Sakala Brah) yang menurunkan masyarakat Komering, Daya, Ranau dan Lampung
Peminggir.
Pada tahap awal dari perkembangan
dari Marga yang kita kenal sekarang, jelas pada mulanya merupakan suatu
kesatuan masyarakat hukum bersendikan azas turunan darah (geneologische
rechgemeenschap). Dalam masyarakat hukum dengan azas seperti itu maka kekuasaan
dengan sendirinya dipegang oleh seorang “Jurai-Tua”
yang berkedudukan sebagai “Pemimpin”
(Primus Inter Pares). Karena diantara
mereka terjalin hubungan sedarah dan merupakan kelompok homogen, maka tiada
perebedaan diantara mereka. Kewajiban pemimpin tidak lebih dari memelihara dan
mempertahankan hukum yang mereka sepakati dan dijadikan adat bagi sesama mereka
Oleh karena itu pemimpin mereka
disebut sebagai “Pengandang”. Yang berarti pemelihara atau penjaga batas-batas
wilayah dan menjaga batas-batas antara yang boleh dan terlarang. Pelanggaran
terhadap adat, sebagaimana juga berlaku dalam lingkungan masyarakat lainnya di
zaman purba, dihukum dengan pengusiran orang yang bersalah dari masyarakat yang
bersangkutan. Gambaran hukum demikian masih tampak pada pemakaian istilah
“Kabuang”; dibuang; buangan, yang masih digunakan bsi seseorang yang mendapat
hukuman penjara di zaman modern ini.
Pada tahap kesatuan masyarakat hukum
berazaskan turunan ini, sistem pemerintahan dari ketiga rumpun suku bangsa di
uluan Sumatera Selatan berbeda-beda namanya.
Di daerah Batanghari Komering
kelompok seturunan itu menempati daerrah yang disebut “Morga”, dikepalai oleh
seorang “sepuh” yang berfungsi sebagai “RATU MORGA” dengan gelar
KAI-PATI.
Jika ia berhalangan diwakili oleh anaknya yang tua, jika anak itu telah dewasa.
Gunung Dempo (tinggi
3159 Meter)
Tempat cikal-bakal
masyarakat Pasemah dan Serawai, Lematang, Enim, Lingsing, Musi Tengah, Ogan,
Kisam dan Semendo.
Anak tua (anak-tuha, ompu-tuha) ini dalam sistem kekerabatan di daerah ini
disebut “barop”. Dalam jabatan mewakili: “Ratu-Morga”
atau “Kai-Pati” ini, ia disebut “pambarop” engan gelar “Penyimbang Ratu”. Apabila anak tua itu
belum dewasa maka jabatan “pambarop”
diletakkan di pundak adik atau saudara Ratu dengan gelar “Mangku Morga”. Di daerah ini orang-orang yang sudah dewasa dan
berumah tangga disebut “Parawatin”. Tampaknya nama ini dipakai pada
perkembangan “umbul” yang sudah
mandiri dan menjadi dusun anak yang memimpinnya disebut “KAI RIA PARAWATIN”.
Menurut A. De Brauw (1855) yang
dikutip oleh Van Royen (1927) di daratan tinggi Pasemah, orang seturunan yang
menempati suatu tempat itu dinamakan: “Sumbay”. Pada umumnya 4 buah Sumbay
membentuk sebuah “Suku”. Setiap Sumbay dikepalai oleh seorang “jurai-tua”
ang disebut “Pase-Lurah”. Sebuah suku diatur oleh suatu “Musyawarah-jurai
tua”, yang dipimpin oleh seorang tertua diantara mereka. Setiap
“Sumbay” terpecah pula dalam beberapa “sosokan”, namun tidak berpemerintahan
sendiri. Hal ini menjadi bukti bahwa adanya demokrasi asli yang telah tumbuh
sejak zaman dahulu, dimana seorang “Pase-lurah”
tunduk pada musyawarah antara jurai-tua dalam suatu suku. Dapat diduga bahwa
pola pemerintahan serupa inilah kelak kemudian hari menjelmakan sistem
pemerintahan yang dikenal dengan “Dewan Marga”.
Di daerah Rejang, kelompok seturunan
ini dinamakan “Petulai” yang dipimpin oleh seseorang sesepuh dengan sebutan “Depati”.
Sedangkan gelar Depati itu menurut W. Marsden yang menulis di tahun 1883
ditemukannya sebagai gelar dari Kepala Dusun.
Apa yang diutarakan di atas adalah
merupakan bentuk dan sistem pemerintah dari berbagai rumpun suku di uluan
Sumatera Selatan semasa awal perkembangannya yang masih merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang berazaskan geneologi.
Pada tahap berikutnya, kesatuan
masyarakat hukum yang berazas geneologis ini tidak dapat dipertahankan.
Perpindahan kelompok-kelompok dusun anak memasuki daerah-daerah dusun
sekitarnya, (dalam suatu kesatuan Batanghari), tidak dapat dihindarkan. Seperti
apa yang telah diutarakan dimuka, bahwa penduduk dalamn suatu Batanghari
(aliran sungai) berasal dari rumpun yang sama, namun mereka telah terpecah
berdasarkan kelompok-kelompok ke Pu-Hyang-an. Karena mereka masih dalam lingkunagn
suatu rumpun, maka interaksi antar
kelompok ke Pu-Hyang-an berlangsung dengan baik.
Pembauran antara satu kepuhyangan
dengan ke-puhyangan lainnya berlangsung secara wajar. Dengan demikian kesatuan
masyarakat hukum yang semula berdasar geneologis itu berubah menjadi masyarakat
hukum yang berazaskan territorial (territorial rechtgemeenschap).
Beberapa kelompok kepuhyangan telah
dengan sukarela bertempat tinggal bersam di suatu tempat, yang secara bersama
pula mengadakan aturan-aturan, dan berkuasa untuk memaksa tiap-tiap penduduk
menepati aturan-aturan itu. Di dalam batas daerah tertentu, mereka berkuasa
pula untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Oleh karena perubagahn azas
masyarakat hukum ini (dari geneologis ke
territoriale) maka berubah pula sistem pemerintahan yang dianut. Sistem
pewarisan kepemimpinan yang didasarkan pada “jurai-tua” dengan
sendirinya tidak dapat dipertahankan lagi. Suatu kesatuan masyarakat hukum yang
berazaskan territorial yang telah berkembang pula menjadi “Persekutuan Daerah”
(streekgemeenschap) dengan sendirinya memerlukan pimpinan bersama yang
mempunyai ikatan lahir dan batin dengan sesamanya. Setiap kelompok kepuhyangan
yang berdiam dalam suatu tempat mempunyai “jurai-tua” sendiri-sendiri. Oleh karena itu pemimpin
mereka dipilih satu diantara jurai tua-jurai tua yang ada. Hal inilah tampaknya
yang kelak dikemudian hari menimbulkan kesan seolah-olah jabatan kepala
kesatuan masyarakat hukum di uluan Sumatera Selatan diturunkan sebagai warisan.
Kesan tersebut adalah tidak benar.
Seorang jurai tua merupakan perwakilan kelompoknya dan berkompetisi secara
sehat dengan jurai-tua lainnya.
Source:
-
Arlan Ismail, M. 2004. Marga di Bumi Sriwijaya (Universitas Tridinanti Press Palembang)
-
Daftar Rujukan; Van Royen, J.W. 1927. De Palembngsche Marga, Haar Grond en
Waterrechten, Proefschrift. Leiden: G. L. Van de Berg.

