Jumat, 10 April 2015

Riwayat Perkembangan Marga di Uluan Sumsel



Posting : Nur Ikhsan S., Hum (Iqsan Dwi Candra Alwayss Blink Querz)

RIWAYAT PERKEMBANGAN MARGA DI ULUAN (SUMATERA SELATAN)

₪ Asal Usul 
            Tidak ada data-data tertulis yang didapati dan menunjukkan bila saatnya sistem pemerintahan Marga ini mulai dipakai di Sumatera Selatan. Namun demikian kita coba menelusuri gerak perkembangannya, mulai dari pertumbuhan bangsa-suku bangsa di uluan Sumatera Selatan.
            J.W Van Royen dalam bukunya “De Palembangsche Marga” tahun 1927, mengungkapkan bahwa penduduk uluan Sumatera Selatan bermula dari tiga pusat pegunungan, yaitu di sekitar Danau Ranau, di datarn tinggi Pasemah dan daerah Rejang. Tiga pusat pegunungan itu kini kita kenal dengan nama GUNUNG SEMINUNG, GUNUNG DEMPO dan GUNUNG KABA. Dari Seminung/Danau Ranau, Jelma Daya turun kemudian menyusuri sungai, sepanjang Sungai KOMERING sampai Gunung Batu. Dari Gunung Dempo dan sekitarnya, orang-orang Pasemah (dan Serawai) menyebar menempati pinggiran sungai Lematang, Enim, Kikim, Lingsing, Musi Bagian Tengah dan Ogan. Dari sekitar Gunung Kaba, orang-orang Rejang menyelusuri sungai Musi bagian Hulu dan Rawas, Lematang bagian Hilir melalui sungai Keruh dan Penukal.
            Penyebaran ketiga rumpun suku bangsa inilah yang merupakan sumber dari kelompok-kelompok etnis di uluan Sumatera Selatan. Karena pola pemukiman mereka berorientasi ke sungai dan antara sungai yang satu dengan sungai lainnya belum terhubungkan menjadi satu seperti yang kita jumpai sekarang (bermuara di sungai Musi), maka ketiga rumpun suku bangsa ini berkembang sendiri-sendiri melahirkan sub-sub kelompok etnis yang penamaannya didasarkan pada penamaan aliran-aliran sungai seperti Komering, Ogan, Lematang, Kikim dan Musi. Disamping nama-nama lain yang secara tradisional masih dipertahankan. Walaupun demikian ciri-ciri mereka yang berasal dari tiga kelompok besar tersebut. Terutama dipandang dari segi bahasa dan budaya lainnya, masih tampak jelas kelihatan.
            D pinggir sungai-sungai itu masing-masing rumpun suku bangsa ini menyebar membagi diri dalam kelompok-kelompok kekerabatan dekat atau satu Ke-Puh-Yangan. Mereka menempati loksai tertentu, dan tertentu pula batas-batasnya, tempat mana dikemudian hari kita kenal dengan nama Dusun. Warga dusun ini lambat laun berkembang dan menyebar pula ke daerah sekitarnya dan mengelompok ke dalam bentuk umbul, talang atau sosokan. Sesudah umbul, talang atau sosokan ini berkembang, maka ia menjelma menjadi dusun-dusun baru. Namun mereka masih mengikatkan diri dengan dengan dusun tua sebagai dusun induk. Inilah tampaknya yang merupakan cikal-bakal dari Marga yang kita kenal sekarang.

 Gunung Seminung dan Danau Ranau (tinggi 1954 Meter)
 Tempat cikal-bakal masyarakat Sekala Brak (Sakala Brah) yang menurunkan masyarakat Komering, Daya, Ranau dan Lampung Peminggir.

            Pada tahap awal dari perkembangan dari Marga yang kita kenal sekarang, jelas pada mulanya merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum bersendikan azas turunan darah (geneologische rechgemeenschap). Dalam masyarakat hukum dengan azas seperti itu maka kekuasaan dengan sendirinya dipegang oleh seorang “Jurai-Tua” yang berkedudukan sebagai “Pemimpin” (Primus Inter Pares). Karena diantara mereka terjalin hubungan sedarah dan merupakan kelompok homogen, maka tiada perebedaan diantara mereka. Kewajiban pemimpin tidak lebih dari memelihara dan mempertahankan hukum yang mereka sepakati dan dijadikan adat bagi sesama mereka
            Oleh karena itu pemimpin mereka disebut sebagai “Pengandang”. Yang berarti pemelihara atau penjaga batas-batas wilayah dan menjaga batas-batas antara yang boleh dan terlarang. Pelanggaran terhadap adat, sebagaimana juga berlaku dalam lingkungan masyarakat lainnya di zaman purba, dihukum dengan pengusiran orang yang bersalah dari masyarakat yang bersangkutan. Gambaran hukum demikian masih tampak pada pemakaian istilah “Kabuang”; dibuang; buangan, yang masih digunakan bsi seseorang yang mendapat hukuman penjara di zaman modern ini.
            Pada tahap kesatuan masyarakat hukum berazaskan turunan ini, sistem pemerintahan dari ketiga rumpun suku bangsa di uluan Sumatera Selatan berbeda-beda namanya.
            Di daerah Batanghari Komering kelompok seturunan itu menempati daerrah yang disebut “Morga”, dikepalai oleh seorang “sepuh” yang berfungsi sebagai “RATU MORGA” dengan gelar KAI-PATI. Jika ia berhalangan diwakili oleh anaknya yang tua, jika anak itu telah dewasa.



Gunung Dempo (tinggi 3159 Meter)
Tempat cikal-bakal masyarakat Pasemah dan Serawai, Lematang, Enim, Lingsing, Musi Tengah, Ogan, Kisam dan Semendo.

            Anak tua (anak-tuha, ompu-tuha) ini dalam sistem kekerabatan di daerah ini disebut “barop”. Dalam jabatan mewakili: “Ratu-Morga” atau “Kai-Pati” ini, ia disebut “pambarop” engan gelar “Penyimbang Ratu”. Apabila anak tua itu belum dewasa maka jabatan “pambarop” diletakkan di pundak adik atau saudara Ratu dengan gelar “Mangku Morga”. Di daerah ini orang-orang yang sudah dewasa dan berumah tangga disebut “Parawatin”. Tampaknya nama ini dipakai pada perkembangan “umbul” yang sudah mandiri dan menjadi dusun anak yang memimpinnya disebut “KAI RIA PARAWATIN”.
            Menurut A. De Brauw (1855) yang dikutip oleh Van Royen (1927) di daratan tinggi Pasemah, orang seturunan yang menempati suatu tempat itu dinamakan: “Sumbay”. Pada umumnya 4 buah Sumbay membentuk sebuah “Suku”. Setiap Sumbay dikepalai oleh seorang “jurai-tua” ang disebut “Pase-Lurah”. Sebuah suku diatur oleh suatu “Musyawarah-jurai tua”, yang dipimpin oleh seorang tertua diantara mereka. Setiap “Sumbay” terpecah pula dalam beberapa “sosokan”, namun tidak berpemerintahan sendiri. Hal ini menjadi bukti bahwa adanya demokrasi asli yang telah tumbuh sejak zaman dahulu, dimana seorang “Pase-lurah” tunduk pada musyawarah antara jurai-tua dalam suatu suku. Dapat diduga bahwa pola pemerintahan serupa inilah kelak kemudian hari menjelmakan sistem pemerintahan yang dikenal dengan “Dewan Marga”.
            Di daerah Rejang, kelompok seturunan ini dinamakan “Petulai” yang dipimpin oleh seseorang sesepuh dengan sebutan “Depati”. Sedangkan gelar Depati itu menurut W. Marsden yang menulis di tahun 1883 ditemukannya sebagai gelar dari Kepala Dusun.
            Apa yang diutarakan di atas adalah merupakan bentuk dan sistem pemerintah dari berbagai rumpun suku di uluan Sumatera Selatan semasa awal perkembangannya yang masih merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berazaskan geneologi.
            Pada tahap berikutnya, kesatuan masyarakat hukum yang berazas geneologis ini tidak dapat dipertahankan. Perpindahan kelompok-kelompok dusun anak memasuki daerah-daerah dusun sekitarnya, (dalam suatu kesatuan Batanghari), tidak dapat dihindarkan. Seperti apa yang telah diutarakan dimuka, bahwa penduduk dalamn suatu Batanghari (aliran sungai) berasal dari rumpun yang sama, namun mereka telah terpecah berdasarkan kelompok-kelompok ke Pu-Hyang-an. Karena mereka masih dalam lingkunagn suatu rumpun, maka interaksi antar  kelompok ke Pu-Hyang-an berlangsung dengan baik.
            Pembauran antara satu kepuhyangan dengan ke-puhyangan lainnya berlangsung secara wajar. Dengan demikian kesatuan masyarakat hukum yang semula berdasar geneologis itu berubah menjadi masyarakat hukum yang berazaskan territorial (territorial rechtgemeenschap).
            Beberapa kelompok kepuhyangan telah dengan sukarela bertempat tinggal bersam di suatu tempat, yang secara bersama pula mengadakan aturan-aturan, dan berkuasa untuk memaksa tiap-tiap penduduk menepati aturan-aturan itu. Di dalam batas daerah tertentu, mereka berkuasa pula untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
            Oleh karena perubagahn azas masyarakat hukum ini  (dari geneologis ke territoriale) maka berubah pula sistem pemerintahan yang dianut. Sistem pewarisan kepemimpinan yang didasarkan pada “jurai-tua” dengan sendirinya tidak dapat dipertahankan lagi. Suatu kesatuan masyarakat hukum yang berazaskan territorial yang telah berkembang pula menjadi “Persekutuan Daerah” (streekgemeenschap) dengan sendirinya memerlukan pimpinan bersama yang mempunyai ikatan lahir dan batin dengan sesamanya. Setiap kelompok kepuhyangan yang berdiam dalam suatu tempat mempunyai “jurai-tua  sendiri-sendiri. Oleh karena itu pemimpin mereka dipilih satu diantara jurai tua-jurai tua yang ada. Hal inilah tampaknya yang kelak dikemudian hari menimbulkan kesan seolah-olah jabatan kepala kesatuan masyarakat hukum di uluan Sumatera Selatan diturunkan sebagai warisan.
            Kesan tersebut adalah tidak benar. Seorang jurai tua merupakan perwakilan kelompoknya dan berkompetisi secara sehat dengan jurai-tua lainnya.

Source:
-      Arlan Ismail, M. 2004. Marga di Bumi Sriwijaya (Universitas Tridinanti Press Palembang)
-      Daftar Rujukan; Van Royen, J.W. 1927. De Palembngsche Marga, Haar Grond en Waterrechten, Proefschrift. Leiden: G. L. Van de Berg.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar